Pada negara maju abortus menjadi hal yang diijinkan dalam dunia medis. Hal ini disebabkan karena setiap tahunnya terdapat sekitar 5 juta kasus abortus dan 47 ribu diantaranya mengakibatkan kematian. Karena itulah WHO (World Health Organization) menyarankan agar tersedia abortus yang legal dan aman bagi wanita. Pada artikel berikut akan dibahas mengenai abortus yang biasa disebut dengan aborsi oleh masyarakat di Indonesia.
Praktik abortus sebenarnya sudah ada dari zaman kuno dengan menggunakan alat-alat tradisional. Namun hingga kini masih terdapat perbedaan mengenai hukum abortus dari sisi agama dan budaya.
Beberapa daerah memperbolehkan untuk melakukan abortus akibat dari terdapat masalah pada janin, hamil karena pemerkosaan, melanjutkan kehamilan beresiko tinggi bagi kesehatan ibu, kemiskinan, dsb. Beberapa daerah lainnya menganggap abortus melanggar norma. Abortus dianggap sama dengan membunuh dan menghilangkan hak hidup seorang manusia.
Pengertian dari abortus sendiri adalah pengguguran janin baik secara tiba-tiba atau direncanakan saat janin belum mampu bertahan hidup di luar rahim. Menurut sisi medis terdapat dua macam abortus yaitu:
Abortus spontan atau keguguran
Abortus spontan adalah abortus yang terjadi secara alami tanpa diawali oleh tindakan medis. Abortus spontan yang terjadi saat usia kandungan belum mencapai 20 minggu. Menurut kapan terjadinya, abortus spontan terdiri dari:
Abortus imminens
Abortus yang disertai dengan pembukaan mulur rahim namun kondisi janin masih berada didalam uterus. Pada kondisi ini kemungkinan untuk melanjutkan kehamilan merupakan pilihan bagi ibu.
Beberapa faktor penyebab abortus imminens adalah kelainan pada janin seperti kelainan kromosom (misalnya trimosoma), kelainan pada plasenta (placenta previa), kelainan maternal (virus toksoplasma masih aktif) dan struktur saluran reproduksi wanita.
Ciri-ciri terjadinya abortus ini adalah telat menstruasi, kram perut, sakit pinggang, kesadaran menurun, dan pendarahan yang kemungkinan diikuti keluarnya jaringan pada janin. Untuk mengetahui terjadinya abortus ini yaitu dengan pemeriksaan inspeksi vagina dan servix serta pemeriksaan USG ginekologi.
Abortus insipiens
Abortus insipiens (abortus sedang berlangsung) adalah abortus akibat peningkatan dilatasi serviks uteri namun janin masih terdapat pada uterus. Abortus ini mengakibatkan pendarahan pada paruh pertama kehamilan. Biasanya pendarahan diikuti dengan pembukaan leher rahim. Ibu yang mengalami abortus insipiens akan merasakan kontraksi yang semakin kuat. Janin harus segera dikeluarkan dari rahim. Tindakan yang biasa dilakukan ahli medis yaitu infus oksitosin atau kuretase.
Abortus inkompletus
Abortus inkompletus adalah keluarnya janin sebelum usia kehamilan 20 minggu dan masih meninggalkan sisa pada uterus. Gejala dari abortus ini adalah kram perut disertai dengan pendarahan dan keluarnya sebagian dari janin. Bagian janin yang tersisa harus segera dikeluarkan.
Abortus kompletus
Abortus kompletus adalah pengeluaran seluruh bagian dari janin dari uterus sebelum usia 20 minggu. Abortus ini terjadi begitu saja. Untuk mengetahui apakah seorang ibu mengalami abortus kompletus adalah dengan memeriksa kelengkapan janin dan plasenta yang keluar . Tidak ada tindakan khusus yang dilakukan oleh dokter namun Ibu akan selalu dipantau dan dievaluasi agar terhindar dari infeksi.
Abortus provokatus
Abortus provokatus adalah jenis abortus di mana kehamilan terpaksa dihentikan saat janin belum siap hidup diluar rahim ibu. Pada kondisi ini janin dianggap sebagai ancaman bagi jiwa Ibu. Oleh sebab itu abortus terpaksa dilakukan. Abortus ini terdiri dari dua jenis yaitu:
Abortus Provokatus Medisinalis
Abortus Provokatus Medisinalis adalah tindakan pengeluaran janin secara paksa oleh tenaga medis yang disertai dengan alasan medis. Alasan medis tersebut biasanya agar nyawa Ibu terselamatkan. Tindakan ini dilindungi oleh undang-undang nomor 23 tahun 1992.
Disebut dalam undang-undang tersebut abortus diizinkan selama ada alasan medis. Seseorang yang diketahui secara sengaja menggugurkan kandungan seorang wanita dan mengakibatkan meninggalnya wanita tersebut dapat dijatuhi hukuman berupa pidana paling ringan selama 4 tahun dan paling berat selama 15 tahun.
Abortus Provokatus Kriminalis
Abortus Provokatus Kriminalis adalah tindakan pengeluaran janin secara ilegal, tanpa ada anjuran dari sisi medis. Selain itu abortus ini dilakukan oleh orang yang kurang kompeten. Menurut WHO, abortus ini bukanlah tindakan yang aman untuk dipilih. Risiko dari aborsi ini cukup tinggi dan membahayakan nyawa Ibu.
Cara yang dipakai untuk menggugurkan kandungan biasanya dengan minum jamu atau obat yang dapat mengakibatkan janin lirih dari rahim, pemijitan agar janin hancur dan penggunaan alat yang dapat mengiritasi alat reproduksi wanita.
Artikel ini hanya sebagai informasi kesehatan, bukan diagnosis medis. HonestDocs menyarankan Anda untuk tetap melakukan konsultasi langsung dengan dokter yang ahli dibidangnya.