Autopsi, Otopsi

Dipublish tanggal: Feb 22, 2019 Update terakhir: Okt 12, 2020 Tinjau pada Mei 9, 2019 Waktu baca: 3 menit
Autopsi, Otopsi

Autopsi berasal kata dari Auto = sendiri dan Opsis = melihat. Yang dimaksudkan dengan Autopsi , otopsi adalah pemeriksaan terhadap tubuh mayat, meliputi pemeriksaan terhadap bagian luar maupun bagian dalam, dengan tujuan menemukan proses penyakit dan atau adanya cedera, melakukan interpretasi atas penemuan-penemuan tersebut, menerangkan penyebabnya serta mencari hubungan sebab akibat antara kelainan-kelainan yang ditemukan dengan penyebab kematian.

Jika pada autopsi mayat ditemukan beberapa jenis kelainan bersama-sama, maka dilakukan penentuan kelainan mana yang merupakan penyebab kematian, serta apakah kelainan yang lain turut mempunyai andil dalam terjadinya kematian tersebut.

Jenis otopsi

Berdasarkan tujuannya, dikenal dua jenis Otopsi, yaitu Autopsi anatomis, Autopsi klinis, dan Autopsi Forensik/Autopsi Medikolegal.

  1. Autopsi anatomis: Autopsi yang dilakukan untuk keperluan Pendidikan mahasiswa kedokteran.
  2. Autopsi klinik: dilakukan terhadap mayat seseorang yang menderita penyakit, dirawat di rumah sakit tetapi kemudian meninggal.

Tujuan dilakukannya autopsi klinis adalah untuk:

  • Menentukan sebab kematian yang pasti.
  • Menentukan apakah diagnosis klinik yang dibuat selama perawatan sesuai dengan diagnosis postmortem,
  • Mengetahui korelasi proses penyakit yang ditemukan dengan diagnosis klinis dan gejala-gejala klinik.
  • Menentukan efektifitas pengobatan.
  • Mempelaiari perjalanan lazim suatu proses penyakit.
  • Pendidikan para mahasiswa kedokteran dan para dokter.

Pada autopsi klinis, diperlukan surat pengantar visum dari pihak kepolisian (penyidik) dengan persetujuan dari anggota keluarga. Untuk autopsi klinis ini mutlak diperlukan izin dari keluarga inti mayat yang bersangkutan untuk mendapatkan hasil yang maksimal, yang terbaik adalah melakukan autopsi klinik yang lengkap, meliputi pembukaan rongga tengkorak, dada dan perut/panggul, serta melakukan pemeriksaan terhadap seluruh alat-alat dalam/organ. Keluarga yang berhak memberikan ijin menurut undang-undang yaitu istri, kedua orang tua kandung, anak yang telah dewasa.

Namun bila pihak keluarga berkeberatan untuk dilakukannya otopsi klinik lengkap, masih dapat diusahakan untuk melakukan Autopsi klinik parsial, yaitu yang terbatas pada satu atau dua rongga badan tertentu. Apabila ini masih ditolak, kiranya dapat diusahakan dilakukannya suatu needle autopsy terhadap organ tubuh tertentu, untuk kemudian dilakukan pemeriksaan jaringan dibawah mikroskop (histopatologik).

Autopsi forensik atau Autopsi medikolegal dilakukan terhadap mayat seseorang berdasarkan peraturan undang-undang, dengan tujuan membantu dalam hal penentuan identitas mayat.

Menentukan sebab pasti kematian, memperkirakan cara kematian serta memperkirakan saat kematian. mengumpulkan serta mengenali benda-benda bukti untuk penentuan identitas benda penyebab serta identitas pelaku kejahatan. Membuat laporan tertulis yang obyektif dan berdasarkan fakta dalam bentuk visum et repertum melindungi orang yang tidak bersalah dan membantu dalam penentuan identitas serta penuntutan terhadap orang yang bersalah.

Untuk melakukan Autopsi forensik ini, diperlukan suatu Surat Permintaan Pemeriksaan/Pembuatan visum et repertum dari pihak penyidik. Dan keluarga tidak diperlukan, bahkan apabila ada seseorang yang menghalang-halangi dilakukannya autopsi forensik, yang bersangkutan dapat dituntut berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Dalam melakukan Autopsi forensik, mutlak diperlukan pemeriksaan yang lengkap, meliputi pemeriksaan tubuh bagian luar, pembukaan rongga tengkorak, rongga dada dan rongga perut/panggul. Seringkali perlu pula dilakukan pemeriksaan penunjang lainnya, antara lain pemeriksaan toksikologi forensik, histopatologi forensik, serologi forensik dan sebagainya.

Pemeriksaan yang tidak lengkap, yaitu autopsi parsial atau needle necropsy dalam rangka pemeriksaan ini tidak dapat dipertanggung jawabkan, karena tidak akan dapat mencapai tujuan-tujuan tersebut di atas. Autopsi forensik harus dilakukan oleh dokter, dan ini tidak dapat diwakilkan kepada mantri atau perawat.

Baik dalam melakukan Autopsi klinik maupun Autopsi forensik, ketelitian yang maksimal harus diusahakan. Kelainan yang betapa kecil pun harus dicatat. Autopsi sendiri harus dilakukan sedini mungkin, karena dengan lewatnya waktu, pada tubuh mayat dapat terjadi perubahan yang mungkin akan menimbulkan kesulitan dalam menginterpretasikan kelainan yang ditemukan.

 


2 Referensi
Tim Editorial HonestDocs berkomitmen untuk memberikan informasi yang akurat kepada pembaca kami. Kami bekerja dengan dokter dan praktisi kesehatan serta menggunakan sumber yang dapat dipercaya dari institusi terkait. Anda dapat mempelajari lebih lanjut tentang proses editorial kami di sini.

Artikel ini hanya sebagai informasi kesehatan, bukan diagnosis medis. HonestDocs menyarankan Anda untuk tetap melakukan konsultasi langsung dengan dokter yang ahli dibidangnya.

Terima kasih sudah membaca. Seberapa bermanfaat informasi ini bagi Anda?
(1 Tidak bermanfaat / 5 Sangat bermanfaat)

Buka di app