Pentingnya Memiliki Asuransi Kesehatan BPJS

Dipublish tanggal: Mar 8, 2019 Update terakhir: Okt 12, 2020 Tinjau pada Agu 16, 2019 Waktu baca: 5 menit
Pentingnya Memiliki Asuransi Kesehatan BPJS

BPJS, tentu saja seluruh masyarakat Indonesia sudah tahu mengenai nama ini. Ya, BPJS sekarang ini sudah menjadi kewajiban yang harus dimiliki oleh masyarakat dari berbagai kalangan dan lapisan baik untuk warga negara asal Indonesia maupun warga negara luar yang sudah menetap di Indonesia diatas waktu 6 bulan.  

Namun tahukah kamu penjelasan detail mengenai apa sebenarnya BPJS dan fungsinya bagi setiap peserta yang mengikuti BPJS? 

Kebanyakan dari kamu hanya tahu BPJS bersifat wajib tanpa tahu berapa besar iuran dan manfaat yang akan kamu dapat ketika kamu sudah mengikuti program ini.  

Yuk, disini kita akan bahas lebih lanjut mengenai progam jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan yang diwajibkan oleh pemerintah Indonesia ini.

Apa itu BPJS?

BPJS ialah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang merupakan badan hukum atau lembaga yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial di Indonesia menurut Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011. 

Program jaminan sosial di Indonesia sendiri bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial sehingga seluruh rakyat Indonesia dapat hidup lebih layak dan sejahtera.

BPJS terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Sesuai dengan namanya, BPJS Kesehatan ialah badan publik yang menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan yang dimulai sejak tanggal 1 Januari 2014, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan ialah badan publik yang menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian yang diwajibkan dimiliki oleh seluruh pekerja dan karyawan di Indonesia.

Berdasarkan UU BPJS, setiap warga negara Indonesia dan asing yang telah menetap di Indonesia lebih dari 6 bulan diwajibkan menjadi peserta BPJS dan membayar iuran yang telah ditetapkan oleh pemerintah. 

Setiap perusahaanpun diwajibkan mendaftarkan pekerjanya sebagai anggota BPJS. Sedangkan orang atau keluarga yang tidak bekerja pada perusahaan juga wajib mendaftarkan diri dan anggota keluarganya pada BPJS.

Pembayaran kepersertaan BPJS dibagi menjadi 2 golongan, yaitu pembayaran BPJS mandiri dan PBI (Program Bantuan Iuran). Pembayaran mandiri ini ditujukan oleh setiap individu yang bekerja dan memiliki upah sedangkan khusus bagi warga miskin dan penderita cacat total tetap (baik secara mental ataupun fisik yang sudah ditetapkan oleh dokter yang berwenang) yang secara finansial juga dinyatakan  tidak mampu, iuran BPJS ditanggung pemerintah melalui Program Bantuan Iuran.

Pemerintah juga telah menetapkan per tanggal 1 Januari 2019 nanti semua WNI harus sudah mendaftar dan tanpa terkecuali, apabila ada yang tidak mendaftar maka akan dikenakan sanksi yaitu tidak bisa menggunakan layanan publik seperti mengurus KTP, mengurus SIM, mengurus paspor, mengurus KK atau layanan pemerintah lainnya.

BPJS Kesehatan

Iuran yang harus dibayarkan peserta BPJS Mandiri dibagi menjadi 3 golongan berdasarkan kelasnya. Pembagian pembayaran iuran menjadi 3 golongan dibuat berdasarkan asas sistem gotong royong.  

Dimana iuran yang dibayarkan akan digunakan untuk membiayai peserta lain yang membutuhkan (sedang sakit), begitu sebaliknya ketika kamu sakit, biaya berobat kamu di rumah sakit akan ditanggung BPJS melalui iuran peserta lainnya. 

  • Iuran Kelas 1
    BPJS Kesehatan telah menetapkan biaya iuran untuk peserta kelas 1 sebesar Rp80.000 per orang per bulan, besar iuran peserta telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016. 

    Peserta kelas 1 akan mendapatkan fasilitas ruang rawat inap dan kamar kamar kelas 1 untuk dirawat dan biayanya akan ditanggung BPJS Kesehatan.
  • Iuran Kelas 2
    Iuran peserta kelas 2 telah ditetapkan sebesar Rp51.000 per orang perbulan. Fasilitas yang akan diiterima peserta iuran kelas 2 ini ialah kamar rawat kelas 2, namun bila peserta ingin mengajukan naik kelas ruang rawat, maka selisih yang ada akan menjadi tanggungan pribadi peserta BPJS. 
  • Iuran Kelas 3
    Iuran kelas 3 sebesar Rp25.500, ini kelas yang paling bawah dengan iuran yang cukup terjangkau. Bagi kamu yang merasa tidak mampu maka kamu bisa memilih kelas 3 ini. Apabila masih tidak mampu juga maka disarankan untuk mengajukan bantuan untuk mendaftar menjadi peserta PBI.

Perlu diketahui bahwa perbedaan tiap-tiap kelas hanya pada kamar nya saja sedangkan untuk Obat-Obatan yang diberikan kepada pasien tetap sama, jadi tidak ada perbedaan dari layanan selain kelas kamar rawat inap. 

Peserta juga tidak boleh menunggak, apabila menunggak maka status kartu BPJS akan dihentikan sementara sampai peserta melunasi iuran yang tertunggak.

BPJS Ketenagakerjaan         

  • Program Jaminan Hari Tua (JHT)
    Sesuai namanya, program ini memilki tujuan untuk menjamin pekerja atas berbagai risiko sosial dan ekonomi yang mungkin datang sewaktu-waktu, terutama ketika yang bersangkutan telah memasuki masa tuanya.

    Peserta program JHT dibagi menjadi 2 golongan, golongan pertama ialah seluruh pekerja atau karyawan Indonesia dan Asing (yang telah bekerja diatas 6 bulan) dan menerima upah dari perusahaan.

    Sedangkan golongan kedua ialah individu yang tidak menerima upah dari perusahaan, seperti para pengusaha (pemberi kerja) dan pekerja yang bekerja secara mandiri (wirausaha).

    Iuran yang harus disetor oleh peserta JHT berbeda-beda. Untuk golongan penerima upah ialah 5,7% dari upah yang diterimanya dengan komposisi 2% dari gaji pekerja dan 3.7% dari perusahaan/ pemberi pekerja.

    Sedangkan untuk peserta yang tidak menerima upah, besaran iuran ini bisa dipilih sesuai dengan daftar yang telah ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

    Dana dapat dicairkan dengan beberapa syarat ini seperti peserta mencapai usia 56 tahun, meninggal dunia, mengalami cacat permanen, berhenti bekerja, di PHK atau peserta akan menetap di luar negeri untuk selamanya.

    Keterlambatan dalam pembayaran iuran ini akan dikenakan denda sebesar 2% dari jumlah iuran, untuk setiap bulan keterlambatan. Pembayaran dapat dilakukan paling lambat tanggal 15 setiap bulannya.  
  • Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
    Program JKK akan melindungi pekerja dari berbagai resiko kecelakaan dalam hubungan kerja, termasuk resiko kecelakaan selama dalam perjalanan (pulang-pergi) dari dan menuju tempat kerja, serta risiko terhadap penyakit yang dialami akibat pengaruh tertentu dari lingkungan kerja itu sendiri.

    Iuran program JKK menjadi kewajiban pemberi kerja. Sedangkan klaim untuk program ini hanya berlaku maksimal 2 tahun setelah terjadinya kecelakaan itu sendiri.

    Besaran iuran JKK akan dihitung berdasarkan tingkat risiko lingkungan kerja, di mana nilai ini akan dievaluasi setidaknya 2 tahun sekali dimana iuran yang dibayarkan sekitar 0.24%-1.74% dari gaji perbulan.
  • Program Jaminan Kematian (JKM)
    Program JKM hanya berlaku bagi peserta yang meninggal dunia dan bukan karena mengalami kecelakaan kerja. Program ini sebenarnya diperuntukkan bagi ahli waris yang akan diberikan dalam bentuk tunai jika peserta meninggal dunia dan masih aktif bekerja. Besar iuran progam JKM ialah 0,3% dari nilai gaji perbulan dan Rp 6.800,- bagi peserta yang tidak menerima upah.
  • Program Jaminan Pensiun      
    Program ini khusus dibuat pemerintah dengan tujuan menjamin kehidupan yang layak untuk para peserta BPJS Ketenagakerjaan di masa pensiun mereka, termasuk bila peserta yang bersangkutan mengalami cacat total bahkan meninggal dunia. 

    Iuran yang harus dibayar peserta program dibagi 2 golongan, golongan penerima upah diwajibkan membayar 3% dari gaji bulanannya (dengan komposisi 2% ditanggung perusahaan dan 1% ditanggung pekerja).

    Sedangkan untuk pekerja yang tidak menerima upah, besaran iuran ini telah diatur berdasarkan kemampuan keuangan dan juga kebutuhan yang bersangkutan akan jaminan pensiun itu sendiri.

    Dana bisa dicairkan setiap bulannya apabila peserta sudah mencapai usia pensiun atau kepada ahli waris bila peserta sudah meninggal dunia.           



1 Referensi
Tim Editorial HonestDocs berkomitmen untuk memberikan informasi yang akurat kepada pembaca kami. Kami bekerja dengan dokter dan praktisi kesehatan serta menggunakan sumber yang dapat dipercaya dari institusi terkait. Anda dapat mempelajari lebih lanjut tentang proses editorial kami di sini.
Why is Health Insurance Important?. American Heart Association. (https://www.heart.org/en/health-topics/consumer-healthcare/why-is-health-insurance-important)

Artikel ini hanya sebagai informasi kesehatan, bukan diagnosis medis. HonestDocs menyarankan Anda untuk tetap melakukan konsultasi langsung dengan dokter yang ahli dibidangnya.

Terima kasih sudah membaca. Seberapa bermanfaat informasi ini bagi Anda?
(1 Tidak bermanfaat / 5 Sangat bermanfaat)

Buka di app