Punya Gangguan Pencernaan Tak Boleh Disuntik Vaksin COVID-19, Ini Alasannya

Dipublish tanggal: Jun 3, 2021 Update terakhir: Sep 26, 2023 Waktu baca: 2 menit
Punya Gangguan Pencernaan Tak Boleh Disuntik Vaksin COVID-19, Ini Alasannya

Ringkasan

Buka

Tutup

  • Penderita penyakit saluran pencernaan kronis tidak dapat diberikan vaksin COVID-19, termasuk gangguan pencernaan karena autoimun seperti radang usus dan penyakit celiac;
  • Obat imunosupresan yang dikonsumsi pasien dengan penyakit autoimun saluran cerna justru dapat menghambat pembentukan antibodi dari vaksin;
  • Penderita gangguan pencernaan lainnya seperti maag atau GERD boleh-boleh saja menerima vaksin COVID-19 asalkan tidak memiliki alergi terhadap vaksin dan kandungannya;
  • Segera periksa ke dokter jika keluhan asam lambung disertai dengan sakit perut hebat, diare kronis, BAB berdarah, hingga demam di atas 37,5 derajat Celsius;
  • Klik untuk membeli perlengkapan new normal dari rumah Anda melalui HDmall. *Gratis ongkos kirim ke seluruh Indonesia dan bisa COD;
  • Dapatkan paket tes COVID-19 berupa swab PCRswab antigen, dan rapid test dengan harga bersahabat dan tim medis berpengalaman di HDmall.

Vaksin COVID-19 diharapkan bisa menjangkau seluruh masyarakat Indonesia bahkan dunia tanpa terkecuali. Akan tetapi, memang ada beberapa kondisi yang membuat seseorang tidak bisa menerima vaksin COVID-19. Contohnya ibu hamil dan orang-orang dengan penyakit penyerta tertentu. Bagaimana jika memiliki gangguan pencernaan, apakah boleh divaksin COVID-19?

Bolehkah penderita gangguan pencernaan diberikan vaksin COVID-19?

Sebelum mulai divaksin, petugas kesehatan terlebih dahulu akan melakukan pemeriksaan fisik sederhana untuk melihat kondisi kesehatan pasien. Pada tahap awal ini, pasien juga akan ditanyakan mengenai riwayat penyakit yang pernah atau sedang diderita sebagai proses skrining.

Iklan dari HonestDocs
Paket Vaksin Hepatitis B Di NK Health Klinik

Cegah Penyakit Hepatitis B dengan Vaksin. Paket ini termasuk 3x suntik vaksin Hepatitis B, biaya registrasi, konsultasi dengan dokter, dan pemeriksaan tanda-tanda vital.

Jika dirasa aman dan tidak termasuk golongan kontraindikasi, pasien akan langsung diarahkan menuju meja vaksinasi. Sebaliknya, apabila pasien dinyatakan tidak layak divaksinasi karena kondisi kesehatannya, maka proses penyuntikkan vaksin bisa ditunda atau tidak diberikan. Lantas, bagaimana jika kita memiliki masalah gangguan pencernaan, apakah boleh menerima vaksin COVID-19?

Mengutip Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi miliki Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI), penderita penyakit saluran pencernaan kronis tidak dapat diberikan vaksin COVID-19. Hal ini termasuk gangguan pencernaan karena penyakit autoimun seperti:

  • Radang usus, di antaranya kolitis ulseratif dan penyakit Crohn)
  • Penyakit celiac

Baca juga: Kenapa Vaksin COVID-19 Belum Bisa Diberikan kepada Penderita Autoimun?

Menurut Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), pasien dengan penyakit autoimun saluran cerna yang menggunakan obat imunosupresan mulanya dapat diberikan vaksinasi COVID-19. Akan tetapi, pada kenyataannya, respon yang terjadi tidak sesuai yang diharapkan.

Vaksinasi COVID-19 bertujuan untuk merangsang pembentukan antibodi dalam tubuh untuk melawan virus corona yang masuk. Di sisi lain, obat imunosupresan justru bekerja sebaliknya, yaitu menghambat proses pembentukan antibodi dari vaksin. Akibatnya, antibodi malah tidak terbentuk meskipun sudah disuntikkan vaksin.

Sementara bagi penderita gangguan pencernaan lainnya, misalnya penyakit asam lambung seperti maag atau GERD, boleh-boleh saja menerima vaksin COVID-19. Dengan catatan, pasien tidak memiliki riwayat alergi terhadap vaksin maupun kandungan di dalamnya. 

Iklan dari HonestDocs
Paket Vaksin Hepatitis B Di NK Health Klinik

Cegah Penyakit Hepatitis B dengan Vaksin. Paket ini termasuk 3x suntik vaksin Hepatitis B, biaya registrasi, konsultasi dengan dokter, dan pemeriksaan tanda-tanda vital.

Vaksin COVID-19 juga tidak diberikan untuk kondisi berikut

Pembatasan pemberian vaksin COVID-19 pada pemilik penyakit komorbid tentu bukan tanpa sebab. Hal ini dilakukan untuk menghindari risiko efek samping vaksin yang mungkin bisa membahayakan kesehatan pasien apabila tetap diberikan. Sejatinya, pemberian vaksin COVID-19 haruslah mengutamakan manfaat daripada efek sampingnya.

Selain penderita penyakit saluran pencernaan kronis, orang-orang dengan kondisi berikut juga tidak dapat menerima vaksin COVID-19, yaitu:

  • Pernah terinfeksi COVID-19
  • Wanita hamil trimester awal
  • Mengalami gejala ISPA seperti batuk, pilek, atau sesak napas dalam 7 hari terakhir
  • Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah
  • Penyakit jantung, seperti gagal jantung atau penyakit jantung koroner
  • Penyakit autoimun sistemik (SLE/lupus, Sjogren, vaskulitis, atau autoimun lainnya)
  • Penyakit ginjal
  • Penyakit rematik autoimun atau rheumatoid arthritis
  • Penyakit hipertiroid atau hipotiroid karena autoimun
  • Penyakit kanker, kelainan darah, atau sedang menerima transfusi

Baca selengkapnya: Kupas Tuntas Vaksin COVID-19: Efikasi, Syarat, dan Efek Samping

Segera periksa ke dokter jika mengalami gejala ini

Meskipun penderita penyakit maag dan GERD diperbolehkan menerima vaksin COVID-19, Anda dianjurkan untuk terus memantau gejalanya. Bila keluhan asam lambung disertai dengan:

  • Sakit perut hebat
  • Diare kronis (lebih dari 14 hari)
  • Perubahan pola BAB
  • BAB berdarah
  • Penurunan berat badan drastis tanpa sebab yang jelas
  • Demam di atas 37,5 derajat Celsius

Segera periksakan diri ke dokter untuk penanganan lebih lanjut. Pemberian vaksin haruslah ditunda sampai gejalanya membaik.

Vaksin COVID-19 dapat melindungi tubuh dari risiko penularan virus corona. Sejak suntikan dosis pertama, vaksin COVID-19 mampu memberikan perlindungan selama 3-4 minggu ke depan. Pun setelah diberikan vaksin kedua, antibodi mulai terbentuk setidaknya 2 minggu ke depan. 

Meski sudah menjamin akan membentuk antibodi dalam tubuh, bukan berarti kita bisa lepas protokol kesehatan yang selama ini sudah dijalankan. Justru, Anda tetap disarankan mematuhi protokol kesehatan bahkan lebih ekstra lagi menjaga tubuh agar terlindungi dari paparan virus corona.

Baca juga: Alami Efek Samping Vaksin COVID-19? Ini Cara Mengatasinya

6 Referensi
Tim Editorial HonestDocs berkomitmen untuk memberikan informasi yang akurat kepada pembaca kami. Kami bekerja dengan dokter dan praktisi kesehatan serta menggunakan sumber yang dapat dipercaya dari institusi terkait. Anda dapat mempelajari lebih lanjut tentang proses editorial kami di sini.
Journal of the Canadian Association of Gastroenterology. COVID-19 Vaccination in Patients With Inflammatory Bowel Disease: Communique From the Canadian Association of Gastroenterology. (https://academic.oup.com/jcag/article/4/1/49/6121498). 27 Januari 2021.
SK Dirjen Nomor HK.02.02/4/1/2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. (https://covid19.go.id/p/berita/keputusan-direktur-jenderal-pencegahan-dan-pengendalian-penyakit-nomor-hk0202412021).
Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia. Rekomendasi PAPDI tentang Pemberian Vaksinasi COVID-19. (https://www.papdi.or.id/berita/info-papdi/998-rekomendasi-papdi-tentang-pemberian-vaksinasi-covid-19). 18 Januari 2021.

Artikel ini hanya sebagai informasi kesehatan, bukan diagnosis medis. HonestDocs menyarankan Anda untuk tetap melakukan konsultasi langsung dengan dokter yang ahli dibidangnya.

Terima kasih sudah membaca. Seberapa bermanfaat informasi ini bagi Anda?
(1 Tidak bermanfaat / 5 Sangat bermanfaat)

Buka di app