March 30, 2019 23:23
Dijawab oleh
Ferdy (dr)
Terima kasih telah menghubungi honestdocs.
Perlu dicatat ada 2 jenis istilah yakni incest dan perkawinan sedarah (consanguine marriage). Incest adalah perkawinan antar saudara sekandung. Sedangkan dalam ilmu genetika kedokteran, disebut perkawinan sedarah / consanguine marriage adalah pernikahan yang dilakukan hingga sejauh sepupu II. Jadi baru tidak disebut consanguine marriage jika hubungan seseorang dengan pasangannya melalui kakek / nenek buyut orang itu (great-great grandparents). Sedangkan dari yang anda tanyakan perkawinan antara adik Tn.A dengan cucu dari Tn.A, sehingga pasangan tersebut masih termasuk sepupu II dan dapat disebut sebagai suatu perkawinan sedarah atau consanguine marrgiage.
Secara ilmu genetik consanguine marriage masih memiliki / meningkatkan resiko terjadinya kelainan genetik yang mungkin dimiliki, terutama yang penurunannya bersifat autosomal resesif seperti albino dan thalasemia.
Untuk boleh / tidaknya secara agama dan hukum/legal maka sebaiknya ditanyakan kepada yang lebih berkompeten di bidang tersebut (ahli agama dan ahli hukum). Demikian yang dapat saya sampaikan, semoga bermanfaat.
Dapatkan jawaban yang lebih lengkap dengan konsultasi langsung dengan dokter di rumah sakit atau klinik terdekat.
Berdasarkan ilmu kedokteran, apakah boleh seseorang menikahi cucu dari adik kakeknya? Misalkan Tuan A memiliki adik pria, dan adik dari Tuan A ini sudah memiliki cucu. Apakah boleh cucu dari Tuan A dan adiknya menikah? Apakah anak mereka berkemungkinan cacat?
Berdasarkan ilmu kedokteran, apakah boleh seseorang menikahi cucu dari adik kakeknya? Misalkan Tuan A memiliki adik pria, dan adik dari Tuan A ini sudah memiliki cucu. Apakah boleh cucu dari Tuan A dan adiknya menikah? Apakah anak mereka berkemungkinan cacat?