April 10, 2019 23:20
Dijawab oleh
Ferdy (dr)
Terima kasih telah menghubungi homestdocs.
Pengaturan mengenai pensiun dini dapat kita lihat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”). Dengan anggapan bahwa pensiun dini yang Anda maksud adalah pensiun dini atas kemauan/permintaan sendiri. Dalam Pasal 87 ayat (1) UU ASN diatur bahwa:
PNS diberhentikan dengan hormat karena:
a. meninggal dunia;
b. atas permintaan sendiri;
c. mencapai batas usia pensiun;
d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkanpensiun dini; atau
e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban
Jadi, Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) yang ingin berhenti atas permintaan sendiri termasuk pada kategori pemberhentian dengan hormat.
Dengan adanya poin "e" di atas maka dengan keadaan seperti yang anda ceritakan dapat mengajukan pensiun dini.
Semoga bermanfaat.
Dapatkan jawaban yang lebih lengkap dengan konsultasi langsung dengan dokter di rumah sakit atau klinik terdekat.
Permisi dokter. Saya mau konsultasi. Saya memiliki cacat pada pendengaran yang berat. Karena saya sebagai PNS saya mengajukan pensiun dini karena hal tersebut. Secara medis, apakah penderita seperti saya dapat mengajukan pensiun dini? Mohon pencerahannya dok. Terima kasih
Permisi dokter. Saya mau konsultasi. Saya memiliki cacat pada pendengaran yang berat. Karena saya sebagai PNS saya mengajukan pensiun dini karena hal tersebut. Secara medis, apakah penderita seperti saya dapat mengajukan pensiun dini? Mohon pencerahannya dok. Terima kasih