July 15, 2019 20:05
Dijawab oleh
Cindy (dr.)
Selamat malam
Terima kasih sudah bertanya
Tambal Gigi bisa ditanggung BPJS Kesehatan, dengan catatan peserta memenuhi persyaratan dan prosedur yang berlaku. Yaitu penambalan gigi atas dasar indikasi medis yang jelas dari Dokter Gigi difaskes 1 atau faskes lanjutan (bukan permintaan sendiri)
Dapatkan jawaban yang lebih lengkap dengan konsultasi langsung dengan dokter di rumah sakit atau klinik terdekat.
Dijawab oleh
Nur Astuti (Dokter )
Selamat malam
terima kasih telah menghubungi honestdocs
sesuai dengan peraturan BPJS kesehatan no 1 tahun 2014 pasal 52, tambal gigi yg berlubang termasuk kedalam pelayanan yg ditanggung BPJS asalkan dengan syarat yaitu merupakan rujukan dari faskes tk.1 dan dengan indikasi medis.
semoga membantu menjawab pertanyaan Anda. terima kasih
Dapatkan jawaban yang lebih lengkap dengan konsultasi langsung dengan dokter di rumah sakit atau klinik terdekat.
Malam Dok, Saya ingin tanya kalo saya mau tambal gigi geraham di RS apkh bisa ditanggung BPJS dok ? Terima kasih ☺
Malam Dok, Saya ingin tanya kalo saya mau tambal gigi geraham di RS apkh bisa ditanggung BPJS dok ? Terima kasih ☺