Kabar Baik! Anak di Bawah 18 Tahun dan Ibu Hamil Boleh Divaksin COVID-19

Dipublish tanggal: Jul 2, 2021 Update terakhir: Sep 26, 2023 Waktu baca: 3 menit
Kabar Baik! Anak di Bawah 18 Tahun dan Ibu Hamil Boleh Divaksin COVID-19

Ringkasan

Buka

Tutup

  • Ibu hamil yang terpapar COVID-19 cenderung mengalami gejala yang lebih berat dan berisiko mengalami persalinan prematur hingga komplikasi kehamilan lainnya;
  • Angka konfirmasi COVID-19 pada anak usia 0-18 tahun mencapai 12,5% dengan tingkat kematian mencapai 3-5%, tertinggi di dunia;
  • Vaksin COVID-19 untuk ibu hamil diprioritaskan pada kelompok berisiko tinggi (usia di atas 35 tahun, IMT di atas 50, dengan komorbid diabetes atau hipertensi) dan kelompok yang berisiko tinggi terpapar seperti tenaga kesehatan;
  • Vaksin COVID-19 untuk ibu hamil yang tergolong aman adalah vaksin Sinovac, Sinopharm, Pfizer, dan Moderna;
  • Vaksin COVID-19 untuk anak yang sudah digunakan di negara lain adalah vaksin Sinovac dan Pfizer;
  • Klik untuk membeli perlengkapan new normal dari rumah Anda melalui HDmall. *Gratis ongkos kirim ke seluruh Indonesia dan bisa COD;
  • Dapatkan paket tes COVID-19 berupa swab PCRswab antigen, dan rapid test dengan harga bersahabat dan tim medis berpengalaman di HDmall.

Ibu hamil dan anak usia di bawah 18 tahun di Indonesia sempat tidak disarankan untuk suntik vaksin COVID-19 dengan alasan keamanan dan minimnya penelitian. Namun, semenjak meningkatnya kasus corona pada ibu hamil dan anak, Perhimpunan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) akhirnya merekomendasikan agar ibu hamil segera divaksinasi. Bagaimana aturannya?

Kenapa ibu hamil perlu divaksin COVID-19?

Setelah sempat termasuk kontraindikasi atau golongan orang-orang yang tidak dianjurkan mendapatkan vaksin COVID-19, kini ibu hamil dan anak usia di bawah 18 tahun mulai direkomendasikan untuk divaksin. 

Iklan dari HonestDocs
Paket Vaksin Hepatitis B Di NK Health Klinik

Cegah Penyakit Hepatitis B dengan Vaksin. Paket ini termasuk 3x suntik vaksin Hepatitis B, biaya registrasi, konsultasi dengan dokter, dan pemeriksaan tanda-tanda vital.

Dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) yang dihadiri oleh beberapa kementerian atau lembaga terkait, BPOM akan segera mengeluarkan izin penggunaan darurat (EUA) untuk vaksin COVID-19 pada ibu hamil, balita, dan anak-anak. Hal ini diharapkan dapat mempercepat pemerataan vaksinasi COVID-19 di Indonesia sehingga semakin banyak masyarakat yang terlindungi dari virus corona.

Menurut Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat (CDC), ibu hamil yang terpapar COVID-19 cenderung mengalami gejala yang lebih berat dibandingkan wanita yang tidak hamil. Terutama pada infeksi varian delta, ibu hamil menjadi lebih rentan dan lebih cepat mengalami perburukan hingga kematian.

Tak hanya itu, virus corona juga dapat meningkatkan risiko terjadinya persalinan prematur dan komplikasi kehamilan lainnya. Atas dasar inilah, ibu hamil perlu mendapatkan vaksin COVID-19 sesegera mungkin agar dapat terlindungi dari bahaya virus corona.

Aturan pemberian vaksin COVID-19 untuk ibu hamil

Studi keamanan vaksin COVID-19 di Indonesia tidak melibatkan ibu hamil sehingga belum ada data mengenai efek teratogeniknya. Namun, melihat kasus COVID-19 pada ibu hamil yang semakin meningkat dan berdampak buruk bagi ibu serta bayinya, POGI merekomendasikan pemberian vaksin COVID-19 untuk ibu hamil agar dipercepat dan diperluas.



Iklan dari HonestDocs
Paket Vaksin Hepatitis B Di NK Health Klinik

Cegah Penyakit Hepatitis B dengan Vaksin. Paket ini termasuk 3x suntik vaksin Hepatitis B, biaya registrasi, konsultasi dengan dokter, dan pemeriksaan tanda-tanda vital.

Vaksin COVID-19 dapat diberikan pada kehamilan di atas 13 minggu atau mulai trimester ke-2 sampai usia kehamilan 34 minggu. Pemberian dosis kedua dilakukan sesuai dengan interval dan jenis vaksin yang diberikan.

Ada beberapa kriteria ibu hamil yang diprioritaskan untuk menerima vaksin COVID-19, yaitu:

  • Ibu hamil dengan risiko tinggi, yaitu usia di atas 35 tahun, memiliki indeks massa tubuh (IMT) di atas 50, dengan komorbid diabetes dan hipertensi;
  • Kelompok ibu hamil dengan risiko tinggi terpapar, terutama tenaga kesehatan.

Untuk ibu hamil yang berisiko rendah, vaksin COVID-19 dapat diberikan setelah ia mendapatkan penjelasan dari petugas kesehatan mengenai manfaat dan risiko vaksin. Jika ia bersedia, maka vaksinasi boleh dilakukan. 

Pemberian vaksin COVID-19 pada ibu hamil juga harus mempertimbangkan kondisi kesehatannya. Vaksinasi harus ditunda jika ibu hamil mengalami kondisi-kondisi berikut:

  • Demam > 37,5°C
  • Usia kehamilan <= 13 minggu
  • Tekanan darah > 140/90 mmHg setelah diulang 5-10 menit
  • Ada keluhan atau tanda preeklampsia seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, atau pandangan kabur

Baca juga: Lindungi Ibu Hamil yang Terinfeksi COVID-19 dengan Perawatan Ini!

Aturan vaksin COVID-19 untuk anak di bawah 18 tahun

Sama halnya dengan orang dewasa, anak-anak juga dapat terinfeksi virus corona. Bahkan, kasus COVID-19 pada anak di Indonesia meningkat tajam sampai menyebabkan kematian.

Iklan dari HonestDocs
Paket Vaksin Hepatitis B Di NK Health Klinik

Cegah Penyakit Hepatitis B dengan Vaksin. Paket ini termasuk 3x suntik vaksin Hepatitis B, biaya registrasi, konsultasi dengan dokter, dan pemeriksaan tanda-tanda vital.

Menurut Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), angka konfirmasi COVID-19 pada anak usia 0-18 tahun mencapai 12,5%. Itu artinya, 1 dari 8 pasien COVID-19 adalah anak-anak. Parahnya lagi, tingkat kematian anak di Indonesia akibat infeksi COVID-19 mencapai 3-5% dan dinyatakan tertinggi di dunia.

Berdasarkan rekomendasi IDAI, vaksin COVID-19 untuk anak sebaiknya diberikan pada usia 12-17 tahun dengan dosis 600 SU/0,5 ml. Untuk anak umur 3-11 tahun masih belum mendapatkan lampu hijau, sebab masih menunggu hasil kajian untuk menilai keamanan dan dosis vaksinnya.

Vaksin COVID-19 untuk anak tidak dapat diberikan jika anak mengalami kondisi berikut: 

  • Defisiensi imun primer, penyakit autoimun tidak terkontrol
  • Penyakit Sindrom Guillain Barre, mielitis transversa, acute demyelinating encephalomyelitis
  • Penyakit kanker dan sedang menjalani kemoterapi atau radioterapi
  • Sedang mendapat pengobatan imunosupresan atau sitostatika berat
  • Demam 37,5°C atau lebih
  • Pascaimunisasi lain kurang dari 1 bulan
  • Sedang hamil
  • Hipertensi tidak terkendali
  • Diabetes melitus tidak terkendali
  • Penyakit-penyakit kronik atau kelainan kongenital tidak terkendali

Baca juga: Sembuh dari COVID-19, Ini yang Harus Kamu Lakukan

Jenis vaksin COVID-19 mana yang aman digunakan?

Vaksin COVID-19 untuk ibu hamil yang tergolong aman adalah vaksin virus yang tidak aktif (inactivated virus) atau yang menggunakan teknologi mRNA. Contoh vaksin yang mengandung virus tidak aktif adalah vaksin Sinovac dan Sinopharm.

Sementara itu, vaksin dengan teknologi mRNA adalah vaksin yang menggunakan komponen materi genetik yang direkayasa agar menyerupai kuman atau virus tertentu, kemudian memicu kekebalan tubuh. Jenis vaksin COVID-19 yang menggunakan teknologi mRNA adalah vaksin Pfizer dan Moderna. 

Baca selengkapnya: Vaksin COVID-19 Dosis Ketiga untuk Tenaga Kesehatan, Ini Manfaatnya

Mengenai vaksin COVID-19 untuk anak, ada dua vaksin yang sudah mendapatkan izin penggunaan darurat untuk disuntikkan ke usia muda, yaitu:

  • Vaksin Sinovac: untuk anak usia 3 tahun ke atas hingga remaja usia 17 tahun;
  • Vaksin Pfizer: untuk remaja usia 12-17 tahun.

Pelaksanaan vaksin COVID-19 untuk ibu hamil dan anak-anak sudah mulai dijalankan dan ditargetkan dapat mencapai seluruh masyarakat. Meski sudah divaksin, jangan lupa tetap patuhi protokol kesehatan secara ketat dan upgrade penggunaan masker dengan menggunakan 2 masker sekaligus. Bagi ibu hamil yang ingin mendapatkan vaksin COVID-19, sebaiknya diskusikan dulu dengan dokter kandungan supaya lebih aman.

8 Referensi
Tim Editorial HonestDocs berkomitmen untuk memberikan informasi yang akurat kepada pembaca kami. Kami bekerja dengan dokter dan praktisi kesehatan serta menggunakan sumber yang dapat dipercaya dari institusi terkait. Anda dapat mempelajari lebih lanjut tentang proses editorial kami di sini.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 Tentang Vaksinasi COVID-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19. 2 Agustus 2021.
Rekomendasi Perhimpunan Obstetri dan Ginekologi Indonesia Terkait Pemberian Vaksin COVID-19 pada Ibu Hamil. 22 Juni 2021.
Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI). Rekomendasi Ikatan Dokter Anak Indonesia Terkait Pemberian Vaksin COVID-19 pada Anak dan Remaja. (https://www.idai.or.id/tentang-idai/pernyataan-idai/rekomendasi-ikatan-dokter-anak-indonesia-terkait-pemberian-vaksin-covid-19-pada-anak-dan-remaja). 28 Juni 2021.

Artikel ini hanya sebagai informasi kesehatan, bukan diagnosis medis. HonestDocs menyarankan Anda untuk tetap melakukan konsultasi langsung dengan dokter yang ahli dibidangnya.

Terima kasih sudah membaca. Seberapa bermanfaat informasi ini bagi Anda?
(1 Tidak bermanfaat / 5 Sangat bermanfaat)

Buka di app