October 10, 2019 02:17
Dijawab oleh
Ahmad Muhlisin (dr)
Selamat pagi, terima kasih atas pertanyaan anda.
Menggugurkan kandungan yang legal itu berdasarkan adanya indikasi medis, misalnya ibu mengalami penyakit tertentu sehingga tidak memungkinkan untuk hamil. Karena dikhawatirkan kehamilan akan memperburuk kondisi penyakitnya.
keputusan boleh tidaknya untuk menggugurkan pun berdasarkan atas pertimbangan oleh beberapa ahli termasuk dokter kandungan dan dokter penyakit terkait.
Di luar indikasi medis tersebut, menggugurkan kandungan termasuk perbuatan ilegal dan melanggar hukum.
Jika alasannya kakaknya masih berusia 16 bulan, maka ini bukanlah indikasi untuk membenarkan tindakan aborsi. Ibu dan kakak masih bisa hidup sehat dengan berlangsungnya kehamilan saat ini.
Dapatkan jawaban yang lebih lengkap dengan konsultasi langsung dengan dokter di rumah sakit atau klinik terdekat.
Dok kami pasangan suami istri.. beranak 1 berusia 16 bulan.. mengikuti KB.. tpi berhenti.. di bulan 06.. bulan ini telat 1 bulan kami berniat menggugurkan janinnya.. mumpung tidak bertambah besar.. mohon arahan dan bimbingannya
Dok kami pasangan suami istri.. beranak 1 berusia 16 bulan.. mengikuti KB.. tpi berhenti.. di bulan 06.. bulan ini telat 1 bulan kami berniat menggugurkan janinnya.. mumpung tidak bertambah besar.. mohon arahan dan bimbingannya