April 08, 2019 13:19
Dijawab oleh
William (dr.)
Halo terimakasih telah bertanya melalui Honestdocs :)
menggugurkan janin adalah tindakan kriminal yang dapat ditindak pidana oleh undang undang republik Indonesia.
Selain itu menggugurkan kandungan juga dapat merusak rahim ibu bakal janin dan dapat menyebabkan berbagai penyakit kandungan seperti tidak dapatnya memiliki anak lagi, kemungkinan adanya jaringan parut, ataupun kerusakan lainnya.
ada baiknya saudari konsultasikan kembali dengan dokter kandungan, dan psikolog klinis untuk mengatasi masalah saudari.
demikian informasi dari saya semoga dapat membantu :)
Dapatkan jawaban yang lebih lengkap dengan konsultasi langsung dengan dokter di rumah sakit atau klinik terdekat.
Jual Obat Aborsi Cytotec, Penggugur Kandungan.
Info: 0882-3800-6636 (fast respon via WhatsApp)
KLINIK TERPERCAYA.
sudah coba cytotec/obat gugur hasilnya NIHIL?
tenang kami ada SOLUSI'NYA.
dibantu sampai benar2 tuntas sesuai prosedur!
info pemesanan Dan konsultasi
WA/HP: 0817-1745-1641
obat aborsi TERMANJUR.
TUNTAS ANTI GAGAL!
Malam dok, nama saya Memei. Saya ingin bertanya terkait aborsi. Bila melakukan aborsi menggunakan obat penggugur kandungan sebenyak dua kali, dan jangka waktunya pendek sekitar 2-3 bulan. Efek sampingnya apa ya, dok?
Malam dok, nama saya Memei. Saya ingin bertanya terkait aborsi. Bila melakukan aborsi menggunakan obat penggugur kandungan sebenyak dua kali, dan jangka waktunya pendek sekitar 2-3 bulan. Efek sampingnya apa ya, dok?