April 06, 2019 23:39
Dijawab oleh
Ferdy (dr)
Terima kasih telah menghubungi honestdocs.
Undang-undang Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah tentang Kesehatan Reproduksi Nomor 41 tahun 2014 telah ditegaskan, inseminasi buatan maupun bayi tabung harus dilakukan oleh pasangan suami istri.
Sperma dan sel telur yang digunakan tentu harus berasal dari pasangan suami istri tersebut. Selain dari sisi agama, juga mengacu pada ilmu pengetahuan. Itu merupakan masalah etik dan medikolegal yang sering dijumpai pada teknologi reproduksi. Di Indonesia tidak membenarkan hal itu (donor sperma).
Berbagai risiko bisa muncul jika wanita mendapat donor sperma, seperti riwayat genetik yang tidak jelas. Hal ini bisa menimbulkan masalah sosial di masa mendatang.
Bagi pasangan suami istri yang mengalami infertilitas, program bayi tabung atau inseminasi buatan bisa mengupayakan pembuahan menggunakan sel telur dan sperma pasangan.
Jika sperma tidak sehat, perlu dilakukan pengobatan. Atau jika ada kelainan, seperti sperma tidak keluar, opsinya adalah dilakukan pembedahan untuk mengambil sperma dari pabriknya di testis. Dengan begitu, donor sperma pun tidak diperlukan.
Semoga bermanfaat.
Dapatkan jawaban yang lebih lengkap dengan konsultasi langsung dengan dokter di rumah sakit atau klinik terdekat.
Saya ingin bertanya, apakah saat ini Indonesia memperbolehkan donasi sperma atau sel telur? Jika iya, kenapa? Dan apakah keuntungan yang didapat dalam bidang kedokteran?
Saya ingin bertanya, apakah saat ini Indonesia memperbolehkan donasi sperma atau sel telur? Jika iya, kenapa? Dan apakah keuntungan yang didapat dalam bidang kedokteran?