April 05, 2019 22:54
Dijawab oleh
Ferdy (dr)
Terima kasih telah menghubungi honestdocs. Resume medis merupakan hak pasien. Salah satu hak pasien dalam menerima pelayanan dokter dan rumah sakit adalah mendapatkan isi rekam medis atas pelayanan dan tindakan pengobatan yang dilakukan dokter tersebut. Isi rekam medis tersebut nantinya diberikan oleh dokter atau rumah sakit dalam bentuk ringkasan rekam medis atau yang sering juga dikenal dengan resume medis.
Berdasarkan ketentuan pasal Pasal 12 ayat (4) Permenkes 269/2008 dapat diketahui bahwa yang berhak untuk mendapatkan ringkasan rekam medis atau resume medis yaitu : 1). Pasien, 2). Keluarga Pasien, 3). Orang yang diberi kuasa oleh pasien atau keluarga pasien, 4). Orang yang mendapat persetujuan tertulis dari pasien atau keluarga pasien. Sehingga di luar kategori tersebut rumah sakit bisa dituntut jika memberikan data rekam medis pasiennya kepada orang lain yang tidak berkepentingan.
Untuk waktu yang diperlukan dalam memproses resume tersebut tergantung pada prosedur masing-masing rumah sakit. Semoga bermanfaat.
Dapatkan jawaban yang lebih lengkap dengan konsultasi langsung dengan dokter di rumah sakit atau klinik terdekat.
Halo, Dokter. Mungkin pertanyaan saya tidak terlalu berhubungan dengan kesehatan. Tapi, saya ingin tahu apakah pasien boleh minta resume medis kepada dokter atau rumah sakit, Dok? Kalau misalnya boleh, bagaimana prosedur yang tepat dan berapa lama resume tersebut bisa selesai? Terima kasih sebelumnya, Dok.
Halo, Dokter. Mungkin pertanyaan saya tidak terlalu berhubungan dengan kesehatan. Tapi, saya ingin tahu apakah pasien boleh minta resume medis kepada dokter atau rumah sakit, Dok? Kalau misalnya boleh, bagaimana prosedur yang tepat dan berapa lama resume tersebut bisa selesai? Terima kasih sebelumnya, Dok.