April 10, 2019 10:23
Dijawab oleh
Ferdy (dr)
Terima kasih telah menghubungi honestdocs.
Pada dasarnya, tidak ada kontraindikasi mutlak untuk melakukan resusitasi jantung paru (RJP). Satu-satunya kontraindikasi melakukan RJP adalah adanya instruksi do-not-resuscitate (DNR) atau terdapatnya hal yang mengindikasikan seseorang tidak ingin diresusitasi saat terjadi henti jantung.
Kontraindikasi relatif melakukan RJP adalah jika klinisi menilai bahwa tindakan RJP hanya akan menjadi tindakan yang sia-sia (futile care) secara medis, misalnya jika terdapat tanda-tanda kematian ireversibel, yaitu kaku mayat, lebam mayat, dekapitasi, transeksi, dan dekomposisi. Selain itu, resusitasi jantung paru juga dapat dipertimbangkan untuk tidak dilakukan pada situasi di mana usaha melakukan RJP akan membuat penolong dalam risiko cedera berat ataupun kematian, misalnya terpapar penyakit yang infeksius.
Semoga bermanfaat.
Dapatkan jawaban yang lebih lengkap dengan konsultasi langsung dengan dokter di rumah sakit atau klinik terdekat.
Permisi dokter saya mau bertanya. Bila saya menemukan korban kecelakaan di jalan dengan kondisi diatas klavikula, luka robek di bagian kepala gcc 3 dan trauma tumpul thorax kemudian dicuriggai trauma tulang belakang tetapi jantung berhenti, apakah hal ini boleh dilakukan tindakan RJP dok? Terima kasih
Permisi dokter saya mau bertanya. Bila saya menemukan korban kecelakaan di jalan dengan kondisi diatas klavikula, luka robek di bagian kepala gcc 3 dan trauma tumpul thorax kemudian dicuriggai trauma tulang belakang tetapi jantung berhenti, apakah hal ini boleh dilakukan tindakan RJP dok? Terima kasih