April 10, 2019 21:16
Dijawab oleh
dr. Felicia Ivanty
Halo, selamat siang, terima kasih telah menghubungi HonestDocs.
Sebelumnya, perlu Anda ketahui bahwa tindakan menggugurkan janin tanpa indikasi medis merupakan sebuah tindakan ilegal dan kami tidak dapat membantu/ bertanggungjawab akan konsekuensinya. Mengkonsumsi obat-obat penggugur dapat membahayakan Anda. Apabila Anda mengalami perdarahan hebat, hingga lemas, pusing berkunang, keringat dingin, segera memeriksakan diri ke unit gawat darurat untuk mendapatkan pertolongan medis agar dapat dilihat kondisi rahim saat ini dengan di USG atau perlu dikuret apabila masih tersisa, karena apabila berlanjut ini akan membahayakan Anda.
Demikian penjelasan dari saya, semoga membantu. Silakan bertanya kembali apabila ada yang kurang jelas.
Dapatkan jawaban yang lebih lengkap dengan konsultasi langsung dengan dokter di rumah sakit atau klinik terdekat.
Permisi dokter. Saya mau tanya. Saya sedang dalam keadaan hamil 2 bulan. Kehamilan saya ini karena saya kebobolan. Saya disuruh oleh suami saya untuk menggugurkan kandungan saya agar saya fokus ke studi saya. Kemudian saya minum obat dan saya merasakan mules, menggigil, dan pusing. beberapa lama kemudian, keluar darah yang bergumpalan tetapi tidak ada janin yang keluar. Menurut dokter, apakah janinnya sudah tidak ada atau masih dok? Mohon bantuannya dok. Terima kasih
Permisi dokter. Saya mau tanya. Saya sedang dalam keadaan hamil 2 bulan. Kehamilan saya ini karena saya kebobolan. Saya disuruh oleh suami saya untuk menggugurkan kandungan saya agar saya fokus ke studi saya. Kemudian saya minum obat dan saya merasakan mules, menggigil, dan pusing. beberapa lama kemudian, keluar darah yang bergumpalan tetapi tidak ada janin yang keluar. Menurut dokter, apakah janinnya sudah tidak ada atau masih dok? Mohon bantuannya dok. Terima kasih