October 02, 2019 21:32
Dijawab oleh
Ahmad Muhlisin (dr)
Selamat malam, terima kasih atas pertanyaan anda.
Jika sudah terbukti bahwa anda sedang hamil, maka dianjurkan untuk mempertahankan kehamilan tersebut dan menjaganya baik-baik.
Ini adalah rezeki yang patut disyukuri, apapun kondisi kita, maka kehendak Tuhan tidak mungkin salah. Menurut kita baik atau buruk, belum tentu sama menurut-Nya.
Menghentikan proses kehamilan, boleh-boleh saja (legal), asalkan ada indikasi klinis, atau alasan kesehatan yang membenarkannya. Misalnya, ibu menderita suatu penyakit tertentu yang akan bertambah berat ketika terjadi kehamilan.
Tentunya hal ini perlu pemeriksaan dan Pertimbangan oleh dokter yang berkompeten di bidangnya.
Demikian dari saya, semoga dapat di pahami ya.
Dapatkan jawaban yang lebih lengkap dengan konsultasi langsung dengan dokter di rumah sakit atau klinik terdekat.
Dijawab oleh
dr. Felicia Ivanty
Halo selamat malam,
Bila memang sudah hamil, sebaiknya tidak digugurkan dan harus dipertahankan. Perlu anda ketahui bahwa menggugurkan janin merupakan tindak pidana di Indonesia.
Dapatkan jawaban yang lebih lengkap dengan konsultasi langsung dengan dokter di rumah sakit atau klinik terdekat.
Dok, saya sekarang hamil tapi itu bukan rencana saya dengan suami saya bagaimana cara agar tidak hamil? Apakah saya harus meminum pil kb? Saya mohon jawabannya dok.
Dok, saya sekarang hamil tapi itu bukan rencana saya dengan suami saya bagaimana cara agar tidak hamil? Apakah saya harus meminum pil kb? Saya mohon jawabannya dok.