March 30, 2019 08:56
Dijawab oleh
Vivi Kadarusman Tom (dr., Dipl.CIBTAC, CHt)
Halo, selamat siang
terima kasih sudah menghubungi honestdocs
apakah anda sudah melakukan pemeriksaan testpack dan hasilnya positif?
Perlu diketahui sebelumnya bahwa segala upaya untuk menggugurkan kandungan tanpa indikasi medis / alasan kesehatan merupakan tindakan kriminal pidana di Indonesia.
Pasal 194 UU Kesehatan yang berbunyi;
"setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar."
Pasal 346
Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Dan penggunaan pil tuntas tidak berpengaruh terhadap kehamilan
Semoga informasi ini membantu, silahkan kembali bertanya bila kurang jelas
Dapatkan jawaban yang lebih lengkap dengan konsultasi langsung dengan dokter di rumah sakit atau klinik terdekat.
Dok, apa benar usia kehamilan 1 minggu bisa gugur karena meminum pil tuntas? Apa efeknya, Dok?
Dok, apa benar usia kehamilan 1 minggu bisa gugur karena meminum pil tuntas? Apa efeknya, Dok?