March 23, 2019 14:59
Dijawab oleh
Yoana (dr.)
Halo, usia kehamilan 7 bulan sudah termasuk usia kandungan yang besar dimana hampir seluruh sistem organ janin sudah terbentuk dengan sempurna.
perlu diketahui juga bahwa tindakan menggugurkan kandungan/aborsi merupakan tindakan yang melanggar hukum dimana terdapat hukuman pidana untuk tindakan ini sehingga sebaiknya tindakan itu dihindari.
untuk lokasi plasenta yang berada dibawah sendiri memang dapat mengganggu proses persalinan normal, terutama jika plasenta menutupi jalan lahir atau yang disebut plasenta previa. plasenta dapat menutupi sebagian jalan lahir atau seluruh jalan lahir, hal ini dapat beresiko menyebabkan terjadinya perdarahan sebelum persalinan terjadi.
saya sarankan agar anda dan istri melakukan konsultasi dengan dokter kandungan untuk menentukan pilihan tindakan persalinan yang sesuai untuk kondisi istri dan anak anda agar keduanya dalam kondisi sehat ya.
Dapatkan jawaban yang lebih lengkap dengan konsultasi langsung dengan dokter di rumah sakit atau klinik terdekat.
Permisi dok, saya mau tanya. saya hamil 7 bulan tapi setelah USG plasenta berada di bawah, bisakah aborsi dengan obat dok? soalnya istri saya tidak mau sesar. makasih dok.
Permisi dok, saya mau tanya. saya hamil 7 bulan tapi setelah USG plasenta berada di bawah, bisakah aborsi dengan obat dok? soalnya istri saya tidak mau sesar. makasih dok.