March 23, 2019 16:48
Dijawab oleh
William (dr.)
Halo selamat pagi :)
dari keilmuan kedokteran kita hanya dapat melihat kemungkinan penyebab trauma dari pemeriksaan pasien,
dalam hal ini:
penyebab patahnya tulang pasien akibat trauma tumpul.
namun kita tidak bisa menyimpulkan apakah ini akibat penganiayaan. sebab trauma tumpul itu luas, dan bisa saja disebabkan oleh diri sendiri (misalnya pada kecelakaan motor tunggal, bisa saja dada pasien terhantam stang motor, ataupun tertabrak aspal =trauma tumpul).
rongga dada bukan = organ vital.
namun memang didalam rongga dada banyak organ vital terutama jantung dan paru.
bila terjadi perdarahan pada jantung tentu hal ini akan menimbulkan ancaman kematian yang sifatnya darurat.
bila ada yang kurang jelas silahkan tanyakan kembali.
demikian informasi dari saya semoga dapat membantu :)
Dapatkan jawaban yang lebih lengkap dengan konsultasi langsung dengan dokter di rumah sakit atau klinik terdekat.
Saya mau tanya dok, perkenalkan saya zulkarnaen akhmad kurniawan mahasiswa hukum dari universitas surabaya (ubaya) saat ini saya sedang melakukan penelitian (tugas akhir) dengan meneliti seseorang berinisial SYN asal klaten jawa tengah,seorang yg tewas di tangan polisi dengan hasil visum et repertum : "pukulan benda tumpul di bagian dada. Terdapat patah tulang iga sebanyak 5 buah ke arah dalam dan patah tulang dada ke arah jantung" pertanyaan saya dokter tolong jabarkan sebab sebabnya kematian seseorang karena penganiayaan yang terdapat dalam pasal 354 KUHP Ayat 1,dan apakah hasil visum tersebut memang hasil penganiayaan yg dapat menimbulkan kematian apabila memang sasaran pada rongga dada? dan apakah rongga dada merupakan bagian organ vital??terimakasih banyak atas perhatian Dokter.
Saya mau tanya dok, perkenalkan saya zulkarnaen akhmad kurniawan mahasiswa hukum dari universitas surabaya (ubaya) saat ini saya sedang melakukan penelitian (tugas akhir) dengan meneliti seseorang berinisial SYN asal klaten jawa tengah,seorang yg tewas di tangan polisi dengan hasil visum et repertum : "pukulan benda tumpul di bagian dada. Terdapat patah tulang iga sebanyak 5 buah ke arah dalam dan patah tulang dada ke arah jantung" pertanyaan saya dokter tolong jabarkan sebab sebabnya kematian seseorang karena penganiayaan yang terdapat dalam pasal 354 KUHP Ayat 1,dan apakah hasil visum tersebut memang hasil penganiayaan yg dapat menimbulkan kematian apabila memang sasaran pada rongga dada? dan apakah rongga dada merupakan bagian organ vital??terimakasih banyak atas perhatian Dokter.