July 08, 2019 22:09
Dijawab oleh
Vivi Kadarusman Tom (dr., Dipl.CIBTAC, CHt)
halo
selamat malam
terima kasih sudah menghubungi
Sebelumnya ada beberapa hal yang perlu kami ketahu :L
- apakah anda melakukan aborsi diluar ijin atau sepengetahuan tenaga medis?
- cara aborsi apakah yang anda lakukan?
- berapakah usia kehamilan anda?
Perlu diketahui sebelumnya bahwa segala upaya untuk menggugurkan kandungan tanpa indikasi medis / alasan kesehatan merupakan tindakan kriminal pidana di Indonesia.
Pasal 194 UU Kesehatan yang berbunyi;
"setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar."
Semoga informasi ini membantu, silahkan kembali bertanya bila kurang jelas
Dapatkan jawaban yang lebih lengkap dengan konsultasi langsung dengan dokter di rumah sakit atau klinik terdekat.
Dijawab oleh
dr. Felicia Ivanty
Halo, selamat pagi, terima kasih telah menghubungi HonestDocs.
Sebelumnya, perlu Anda ketahui bahwa tindakan menggugurkan janin tanpa indikasi medis merupakan sebuah tindakan ilegal dan kami tidak dapat membantu/ bertanggungjawab akan konsekuensinya. Mengkonsumsi obat-obat penggugur bukan berarti hanya membahayakan janin, namun juga membahayakan nyawa Anda.
Dapatkan jawaban yang lebih lengkap dengan konsultasi langsung dengan dokter di rumah sakit atau klinik terdekat.
apakah boleh ngemil kalau sudah makan obat aborsi?
apakah boleh ngemil kalau sudah makan obat aborsi?