January 14, 2020 12:28
Dijawab oleh
Ahmad Muhlisin (dr)
Selamat siang, terimakasih atas pertanyaan Anda.
Keperluan aborsi atau menggugurkan kandungan hanya dibenarkan jika ada indikasi medis. Artinya, Anda perlu berkonsultasi langsung dengan dokter kandungan Anda.
Jika memang kehamilan yang saat ini membahayakan kesehatan Anda, maka aborsi dapat dilakukan. Namun, jika tidak ada indikasi medis, maka tindakan aborsi tidak diperbolehkan dan ini juga melanggar hukum.
Dapatkan jawaban yang lebih lengkap dengan konsultasi langsung dengan dokter di rumah sakit atau klinik terdekat.
Baik dok, terima kasih atas petunjuknya
Baik dok, terima kasih atas petunjuknya
Dijawab oleh
Cindy (dr.)
Selamat siang.
Bayi usia belum cukup 1 bulan, tak bisa di keluarkan karna tak siap dengan dunia luar.
Jika dikeluarkan secara paksa atau aborsi tentu sangat berbahaya
Dapatkan jawaban yang lebih lengkap dengan konsultasi langsung dengan dokter di rumah sakit atau klinik terdekat.
Dok,saya mau nanya apakah janin yang usia belum cukup sebulan bisa dikeluarkan.karena anak sy masih bayi.saya juga tidak cocok kb dok.kalau setelah lahiran,tensi sy naik dok.
Dok,saya mau nanya apakah janin yang usia belum cukup sebulan bisa dikeluarkan.karena anak sy masih bayi.saya juga tidak cocok kb dok.kalau setelah lahiran,tensi sy naik dok.