March 15, 2020 06:50
Dijawab oleh
Ahmad Muhlisin (dr)
Selamat pagi, terimakasih atas pertanyaan Anda.
Aborsi hanya bisa dilakukan dan dinyatakan legal apabila ada indikasi medis. Dalam hal ini, bunda bisa berkonsultasi dengan dokter kandungan secara langsung.
Indikasi medis, maksudnya ada faktor kesehatan yang tidak memungkinkan kehamilan untuk dilanjutkan. Misalnya, membahayakan kesehatan ibu.
Apakah sudah diperiksakan ke dokter sebelumnya?
Dapatkan jawaban yang lebih lengkap dengan konsultasi langsung dengan dokter di rumah sakit atau klinik terdekat.
Dijawab oleh
Ivan (dr.)
Selamat pagi,
Di Indonesia, aborsi hanya legal bila ada indikasi medis. Indikasi sosial, tidak. Maka memang seharusnya menggunakan KB bila tidak ingin hamil. Kami tidak mendukung tindakan aborsi tanpa indikasi karena itu meruoakan tindakan kriminal di Indonesia.
Dapatkan jawaban yang lebih lengkap dengan konsultasi langsung dengan dokter di rumah sakit atau klinik terdekat.
Dijawab oleh
Vina Amanda (MBBS)
Halo selamat pagi,
Apa ada alasan khusus mengapa Anda ingin melakukan aborsi?
Perlu diketahui bahwa aborsi atau proses menggugurkan bayi merupakan hal yang ilegal di Indonesia. Proses ini hanya dapat dilakukan apabila kondisi kehamilan membahayakan kesehatan Anda. Oleh sebab itu, proses aborsi tidaklah disarankan dalam dunia medis.
Semoga bermanfaat.
Dapatkan jawaban yang lebih lengkap dengan konsultasi langsung dengan dokter di rumah sakit atau klinik terdekat.
Dokter saya wanita usia 39 tahun dan lgi hamil 7 minggu ini krhamilan yang ke 5, bisakah saya minta penanganan medis terkait aborsi
Dokter saya wanita usia 39 tahun dan lgi hamil 7 minggu ini krhamilan yang ke 5, bisakah saya minta penanganan medis terkait aborsi