May 19, 2019 04:21
Dijawab oleh
Vivi Kadarusman Tom (dr., Dipl.CIBTAC, CHt)
Halo, selamat spagi
terima kasih sudah menghubungi honestdocs
Perlu diketahui sebelumnya bahwa segala upaya untuk menggugurkan kandungan tanpa indikasi medis / alasan kesehatan merupakan tindakan kriminal pidana di Indonesia.
Bila belum siap untuk memiliki anak / hamil, sebaiknya hindari perilaku seks bebas tanpa kondom.
Pasal 194 UU Kesehatan yang berbunyi;
"setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar."
Pasal 299
1) Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruh supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat puluh lima ribu rupiah.
2) Jika yang bersalah berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai pencarian atau kebiasaan, atau jika dia seorang tabib, bidan atau juru-obat, pidananya dapat ditambah sepertiga.
3) Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencarian, maka dapat dicabut haknya untuk melakukan pencarian itu.
Pasal 346
Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 347
1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal 348
1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Semoga informasi ini membantu, silahkan kembali bertanya bila kurang jelas
Dapatkan jawaban yang lebih lengkap dengan konsultasi langsung dengan dokter di rumah sakit atau klinik terdekat.
Slmat mlm dok, saya mau tanya apa masih bisa mengugurkan kandungan saya yang sudah berusia 1 bln
Selamat malam dok,sya punya anak masih usia 20bulan,dan sya gtau kalau sya skrg hamil lagi,telat haid 13hari,dan sy tespack udah positif,sya masih blum siap punya anak lagi,apakah bisa d gugurin pakek obat2an apotik?
Selamat malam dok,sya punya anak masih usia 20bulan,dan sya gtau kalau sya skrg hamil lagi,telat haid 13hari,dan sy tespack udah positif,sya masih blum siap punya anak lagi,apakah bisa d gugurin pakek obat2an apotik?
Selamat malam dok,sya punya anak masih usia 20bulan,dan sya gtau kalau sya skrg hamil lagi,telat haid 13hari,dan sy tespack udah positif,sya masih blum siap punya anak lagi,apakah bisa d gugurin pakek obat2an apotik?
Dok sya mau tnya apa bisa mnggurkan kandungan masi usia 1 bln
Dok sya mau tnya apa bisa mnggurkan kandungan masi usia 1 bln