May 09, 2019 13:53
Dijawab oleh
Ferdy (dr)
Selamat siang, terima kasih telah menghubungi honestdocs.
Aborsi atau pengguguran kandungan merupakan tindakan ilegal dan diatur dalam hukum di Indonesia.
Setiap orang dilarang melakukan aborsi berdasarkan Pasal 75 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Pengecualian terhadap larangan melakukan aborsi diberikan hanya dalam 2 kondisi berikut:
a) indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan; atau
b) kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.
Tindakan aborsi yang diatur dalam Pasal 75 ayat (2) UU Kesehatan itu pun HANYA DAPAT dilakukan setelah melalui konseling dan/atau penasehatan pra tindakan dan diakhiri dengan konseling pasca tindakan yang dilakukan oleh konselor yang kompeten dan berwenang.
Pengguguran kandungan yang dilakukan di luar medis sangat berisiko dan dapat berdampak buruk bagi kesehatan ibu sendiri. Semoga bermanfaat.
Dapatkan jawaban yang lebih lengkap dengan konsultasi langsung dengan dokter di rumah sakit atau klinik terdekat.
Oke dok trimakasii
Dijawab oleh
Ferdy (dr)
Sama-sama, semoga dapat membantu 😊
Dapatkan jawaban yang lebih lengkap dengan konsultasi langsung dengan dokter di rumah sakit atau klinik terdekat.
Dijawab oleh
dr. Felicia Ivanty
Halo selamat siang, terima kasih telah menghubungi Honestdocs.
Seperti yang sudah dijelaskan, di Indonesia pengguguran kandungan adalah ilegal, dan dapat dikenai hukuman pidana, kecuali atas indikasi medis.
Selain itu, saya juga tidak menyarankan anda untuk melakukan tindakan aborsi diluar ranah medis, atau melalui cara tradisional, karena sangat beresiko terhadap anda dan janin anda.
Sekian jawaban dari saya, semoga bermanfaat.
Dapatkan jawaban yang lebih lengkap dengan konsultasi langsung dengan dokter di rumah sakit atau klinik terdekat.
Trimakasii dok
Dijawab oleh
Vivi Kadarusman Tom (dr., Dipl.CIBTAC, CHt)
Halo, selamat sore
terima kasih sudah menghubungi honestdocs
Perlu diketahui sebelumnya bahwa segala upaya untuk menggugurkan kandungan tanpa indikasi medis / alasan kesehatan merupakan tindakan kriminal pidana di Indonesia.
Bila belum siap untuk memiliki anak / hamil, sebaiknya hindari perilaku seks bebas tanpa kondom.
Pasal 194 UU Kesehatan yang berbunyi;
"setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar."
Pasal 299
1) Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruh supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat puluh lima ribu rupiah.
2) Jika yang bersalah berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai pencarian atau kebiasaan, atau jika dia seorang tabib, bidan atau juru-obat, pidananya dapat ditambah sepertiga.
3) Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencarian, maka dapat dicabut haknya untuk melakukan pencarian itu.
Pasal 346
Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 347
1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal 348
1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Semoga informasi ini membantu, silahkan kembali bertanya bila kurang jelas
Dapatkan jawaban yang lebih lengkap dengan konsultasi langsung dengan dokter di rumah sakit atau klinik terdekat.
Slamt siang dok, belum menginginkn kndungn , kmungkinan kndungn blm brusia 1 bln, bagaimna cara alternatif yg ampuh untuk menggurkn nya?
Slamt siang dok, belum menginginkn kndungn , kmungkinan kndungn blm brusia 1 bln, bagaimna cara alternatif yg ampuh untuk menggurkn nya?