September 01, 2019 19:13
Dijawab oleh
Vivi Kadarusman Tom (dr., Dipl.CIBTAC, CHt)
Halo,
selamat malam, terima kasih sudah menghubungi honestdocs
Sebelumnya ada beberapa hal yang perlu diketahui
- apakah sudah ada keterlambatan haid?
- apakah sudah melakukan testpack dan hasilnya positif?
Perlu diketahui sebelumnya bahwa segala upaya untuk menggugurkan kandungan tanpa indikasi medis / alasan kesehatan merupakan tindakan kriminal pidana di Indonesia.
Pasal 194 UU Kesehatan yang berbunyi;
"setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar."
Semoga informasi ini membantu, silahkan kembali bertanya bila kurang jelas
Dapatkan jawaban yang lebih lengkap dengan konsultasi langsung dengan dokter di rumah sakit atau klinik terdekat.
Derma Filler Wajah Di Genese Clinic
Perawatan ini berfungsi untuk meninggikan hidung, membentuk dagu supaya lebih Vshape, membentuk bibir supaya lebih menawan, dan menghilangkan kantung mata. Perawatan ini di lakukan oleh dokter.
Sudah pake tespack dan hasilnya positif dok, jadi bagaimana
Dijawab oleh
Cindy (dr.)
Selamat sore
Anda hamil berapa minggu?
Jika menggugurkan kandungan tanpa indikasi medis, anda akan ter kena tidak pidana.
Dapatkan jawaban yang lebih lengkap dengan konsultasi langsung dengan dokter di rumah sakit atau klinik terdekat.
Dermal Fillers Treatment di Reface Clinic
Dermal Filler merupakan perawatan wajah yang berfungsi untuk memperbaiki area tertentu yang memang diperlukan. Misalnya, untuk membantu mengatasi kerutan, garis halus atau cekungan yang disebabkan penuaan, meratakan tekstur dan menghaluskan kulit, hingga menghilangkan bekas luka. Perawatan wajah ini dilakukan dengan menyuntikan cairan seperti asam hialuronat atau kolagen, maupun zat sintesis kebagian wajah yang bermasalah, Contohnya pipi,hidung,bibir,rahang,dagu,area sekitar muka, dan lainnya. Perawatan dermal filler akan menjadikan wajah menjadi lebih berisi sehingga keriput atau garis-garis halus jadi tersamarkan.
1 bulan dok
Dijawab oleh
Vivi Kadarusman Tom (dr., Dipl.CIBTAC, CHt)
Perlu diketahui sebelumnya bahwa segala upaya untuk menggugurkan kandungan tanpa indikasi medis / alasan kesehatan merupakan tindakan kriminal pidana di Indonesia.
Terjadinya kehamilan dapat dicegah, tetapi kehamilan yang sudah terjadi, hanya dapat dijaga dan dirawat
Dapatkan jawaban yang lebih lengkap dengan konsultasi langsung dengan dokter di rumah sakit atau klinik terdekat.
Terus bagaimana dok, kalo ingin aborsi
Dijawab oleh
Vivi Kadarusman Tom (dr., Dipl.CIBTAC, CHt)
Tidak bisa, anda dapat terkena hukum pidana, dan bila kami membantu anda, kami akan terkena hukuman pidana
Terjadinya kehamilan dapat dicegah, tetapi kehamilan yang sudah terjadi, hanya dapat dijaga dan dirawat
Pasal 194 UU Kesehatan yang berbunyi;
"setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar."
Pasal 299
1) Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruh supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat puluh lima ribu rupiah.
2) Jika yang bersalah berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai pencarian atau kebiasaan, atau jika dia seorang tabib, bidan atau juru-obat, pidananya dapat ditambah sepertiga.
3) Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencarian, maka dapat dicabut haknya untuk melakukan pencarian itu.
Dapatkan jawaban yang lebih lengkap dengan konsultasi langsung dengan dokter di rumah sakit atau klinik terdekat.
Oke dok makasih info nya
Dijawab oleh
Vivi Kadarusman Tom (dr., Dipl.CIBTAC, CHt)
Terima kasih kembali,
Maaf untuk hal ini, kami tidak dapat membantu anda, karena adanya ancaman pidana yang dapat mengenai kami
Sebaiknya kehamilan yang sudah terjadi dijaga, karena setiap usaha aborsi memiliki resiko terancamnya nyawa ibu hamil
Dapatkan jawaban yang lebih lengkap dengan konsultasi langsung dengan dokter di rumah sakit atau klinik terdekat.
Dijawab oleh
Yogi Fitriadi (dr)
hai, terimakasih sudah berkonsultasi melalui honestdocs
Untuk menggugurkan kehamilan tanpa indikasi medis, menurut hukum di Indonesia tidak diperbolehkan ya. Karena bagi para pelaku maupun orang/pihak yang membantu melakukan hal tersebut akan mendapatkan ancaman pidana.
Selain itu menggugurkan kehamilan tanpa indikasi medis akan sangat berbahaya dan dapat menimbulkan beberapa komplikasi seperti:
- Perdarahan dari jalan lahir yang terus menerus setela proses pengguguran
- Rahim dapat rusak
- meningkatkan resiko infeksi pada rahim
Dapatkan jawaban yang lebih lengkap dengan konsultasi langsung dengan dokter di rumah sakit atau klinik terdekat.
KLINIK TERPERCAYA.
sudah coba cytotec/gastrul/obat gugur lainnya tapi hasilnya NIHIL?
tenang kami ada SOLUSI'NYA.
dibantu sampai benar2 tuntas sesuai prosedur!
info pemesanan Dan konsultasi
WA/HP: 0817-1745-1641
obat aborsi TERMANJUR.
TUNTAS ANTI GAGAL!
Dok bagaimana cara menggugurkan hamil menggunakan obat penggugur kehamilan
Dok bagaimana cara menggugurkan hamil menggunakan obat penggugur kehamilan